Sabtu, 29 Juli 2017

TRADISI PROSESI PEMAKAMAN SUKU MINAHASA DI ZAMAN SESUDA ZAMAN WARUGA



Banyak sumbuer dari internet yang membahas tradisi pemakaman atau prosesi pemakaman jenasa/orang mati suku minahasa namun saat dibuka dan dilihat ternyata yang dibahas adalah Tradisi milik daerah lain. Adapun juga yang membahas Tradisi pemakaman orang minahasa jaman dahulu kala yaitu Waruga. Lantas bagaimana tradisinya setelah atau sesudah jaman Waruga?...pada umumnya belum pernah dibahas…maaf jika suda ada namun saya belum sempat dibaca.
Berikut ini saya saya coba membahas mudah – mudahan terbahas lengkap…soalnya uda sedikit lupa maklum sekarang jaman modern/seiring perkembangan prosesi adat ini mulai dikesampingkan atau sedikit dilupakan. Namun masih ada pulah desa – desa diminahasa raya (sekarang terbagi menjadi wilayah Kota manado, Kota Bitiung, Kota Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa Induk, Minahasa selatan, Minahasa Tenggara dan sebahagian wilayah Bolaangmongondou Raya, Sangier Talaut) yang masih bias dirasakan dan ditemui.
Saat ini saya dapat mengklasifikasikan menjadi 3 zaman terhadap perkembangan prosesi Pemakaman Adat Minahasa, Yaitu:
1.       Zaman Waruga (sudah banyak dibahas di Internet tidak akan dibahas di blog ini)
2.       Zaman sesudah Waruga (mulai dikesampingkan atau dilupakan)
3.       Zaman sekarang.
Penulis lebih menekannkan pada no 2 diatas, maklum prosesi Zaman sesudah waruga ini semakin ditinggalkan (masih bisa dirasakan sampai erah tahun pertengahan Tahun 90 an (Tahun 1995)). Padahal pada Zaman sesudah waruga ini adalah zaman yang masih benar-benar memberikan pandangan/makna bagaimana merasakan dan menunjukkan rasa kehilangan ketika ditinggalkan sanak keluarga, sahabat untuk selama lamanya. Maaf buan berarti mengkesampingkan saat prosesi sekarang. Namun lebih membandingkan zaman tersebut dibandingkan dengan sekarang (Tahun 2000 an) yang sekarang pada umumnya sudah bergaya full music (Kibord dan Karoukean) layaknya mengadakan acara Pesta perkawinan dan wooowww bahkan acara Dansa dan cha cha Pun turut di isi pada prosesi pemakaman (ketika Jenazah masih ada) lebih menghebohkan Judi dan sabung ayam pun diikutsertakan.
Lanjut saja sudah lumayan membahas Zaman sekarang nanti keburu lari dari pembahasan sesuai judul.
Zaman Sesudah Zaman Waruga, Suku Minahasa dalam Prosesi Penghormatan pada Jenazah yang suda Meninggal adalan sebagai berikut:
A.      Persiapan Pemakaman,
Prosesi Persiapan Pemakaman ini adalah prosesi pembersihan, Perapihan Jenaza,  perempahan /Peminyakan Jenazah dan Persiapan Rumah (Pembatan Sabuah, Pembuatan Petih Jenaza, Penetapan Pemerintah Desa) tempat Jenazah disemayamkan sebelum Jenaza dikuburkan esok hari (Aturan Orang Minahasa Dahulu Jenazah tidak diperbolehkan ditahan/belum dikuburkan melewati Tiga Malam) Aturan Juga menyebutkan Jenazah harus dibaringkan menghadap Jalan.
Catatan saya pada Umumnya sekarang masi diberlakukan adat ini, namun ada yang sudah berbeda yaitu Tahapan Perempahan dan Perminyakan Jenasa dimana menurut Informasi sejak Tahun 50 an sudah tergantikan. Sekarang telah memakai Parfum buatan biasanya digunakan minyak Deklonya atau Penyuntikan Formalin. Informasi yang didapat Tahapan Perempahan ini masih berada di Daerah Minahasa Tenggara Tepatnnya di Desa Tatengesan dan Bentenan itupun tinggal meminumkan jenazah dengan minyak ramuan (bahkan sekarang digantikan minyak Kayu Putih)
B.      Pemakaman,
Proses pemakaman tahu 50 s/d 60 masih menggunakan adat yang kental namun infonya mulai sulit didapatkan. Saat memasuki tahun 70 an sampai dengan sekarang walaupun telah terkikis dengan perubahan gaya modern namun dari hasil pantauan masih ada beberapa Desa yang mempertahankannya…misalkan saja di Desa Wangurer Kecamatan Likupang (sekarang Likupang Selatan) prosesinya masi tetap terpengaruh dengan dengan adat walaupun di Desa sekitarnya sebahagian besar prosesi/aturan adat yang bersifat “tidak sesuai” lagi mulai dihilangkan, berikut ini prosesi dan aturan adatnya:
1.       Peraturan pembuatan sabuah/ bangsal Duka Rumah Duka harus mematuhi aturan pekerjaan, yaitu:
a.       Harus terbuat dari Bulu/Bambu dan arah pangkal dan ujung bambu berbeda dengan acara pernikahan ( Duka dan Gembira harus dibedakan)
b.      Tidak boleh memakai tenda/bangsal sewaan(terbuat dari Pipa logam)
c.       Bangsal tidak boleh melewati sipat/batas rumah atau tidak boleh melebar ke samping Kiri atau samping kanan atau samping kiri kanan dan didepan rumah (tidak boleh masuk pada Rumah tetangga) dan tidak bisa dibongkar atau digantikan sampai pada acara Mingguan (Kumaus) tidak harus dirubah…kekurangannya kalu Luas lebar kintal depan hanya dibawah 6 meter sementara banyak pelayat (undangan Mingguan) yang hadir dan gangguan cuaca hujan pasti membuat tidak nyaman.
d.      Pintu dan Jendela Utama Rumah Duka harus dibuka siang dan malam sampai pada Acara Mingguan (sering membuat Kuwatir Pemangku duka/tuan rumah terhadap pencurian) sehingga Tuan Rumah pemangku Duka mengharapkan ada banyak orang untuk datang malam hari sampai acara Mingguan dan hal ini pun dimanfaatkan oleh mereka yang gemar berjudi (berjudi diRumah duka tetap dianggap legal karenah kondisi adat ini).
2.       Aturan Acara Penghiburan dan Penguburan
Acara Penghiburan atau kegiatan dalam rangka menghibur keluarga yang sedang berduka di mulai sejak Bangsal selesai dikerjakan atau malam sebelum Jenaza dikuburkan sampai pada acara tiga malam bahkan sampai pada acara Mingguan, namun sekarang bentuk penghiburannya sudah berubah ysang dahulu masih menyanyikan lagu Rohani dan atau semacam pantun berbalas balasan (judul lagui Sirikan) sambil yang lain membuat petih jenazah, sekarang telah gantikan dengan alat Musik (Keyboad) yang efeknya lagu – lagu/ yang tidak pantas dinyayikan bahkan kegiatan Dansa dan chaka chaka pun dipertontonkan walau Jenasa (mayat) masih ada.
Dahulu Jenazah tidak boleh ditahan atau disemayamkan melebihi 2 hari (sebelum acara 3 malam) namun sekarang banyak yang semayamkan jenaza (belum dikuburkan) sampai 1 minggu (Jenazah sudah disuntikan Formalin).
Pada saat Penguburan, semuah karangan Bunga (Krans) harus dibawa serta ke kuburan tanpa tersisa kecuali Kain Hitam didepan Pintu Utama. Namun sekarang, bahkan sampai acara 40 hari pasih dipajang di Rumah Duka yang lebih miris lagi ada karangan bunga yang hanya disewakan.
C.      Kumaus (Mingguan),
Acara Kumaus Memiliki Aturan, yaitu:
Setelah Ibadah perayaan Mingguan Keluarga menujuh ke Kuburan tempat Jenazah dikebumikan. Bangsal yang ditahan sejak acara pemakaman (sehingga buat Macet kendaraan jika sudah menggunakan setengah jalan) akhirnya dibongkar walaupun Tamu Undangan masih ada. Namun Bambu/bulu hasil pembongkaran tenda harus dibawah ke kuburan untuk dibuatkan Rumah sementara/kuburan sementara Almarhum/a. Tak lupa diikutsertakan alat – alat makan berupa Piring Gelas, rumping dan lain sebagainya dengan alasan adat, adalah untuk digunakan Armarhum/a.
Sekembalinya Keluarga dari Kuburan, tidak langsung menujuh Rumah duka melainkan ke sungai/Kuala untuk membersikan diri karena sepanjang perjalanan ke sungai,  anggota keluarga dan Tamu Undangan yang ikut ke kuburan harus saling menggosok arang atau sesuatu yang membuat muka hitam (kalau dahulu masih menggunakan cambuk) kegiatan kebiasaan adat ini masih tertinggal di Desa wangurer Minahasa Utara (Prosesi ini layak untuk dijadikan objek destinasi Wisata Minahasa Utara).
D.      Prosesi 40 Hari,
Pada Prosesi 40 hari, tedapat aturan adat, Yaitu Setelah selesai acara 40 hari terdapat prosesi dimana saat soreh menjelang malam hari, harus disiapkan makanan/sesajen yang ditaruh dikamar milik almarhum/a sewaktu belum meninggal  untuk katanya dimakan Arwah almarhum/a bersama teman – teman arwah lainnya. Saat malam itu semuah anggota keluarga harus meninggalkan rumah (mengkosongkan rumah)dan  pindah ke rumah keluarga yang lain. Lampu rumah tidak dinyalakan (dalam keadaan gelap gulita)
E.       Prosesi Perayaan 1 Tahun. (tidak ada ketentuan) tidak dibahas
F.       Ganjaran yang diyakini jika ketentuan ini dilanggar.
Seiring perkembangan zaman tentu aturan – aturan adat ini seharusnya mulai disesuaikan lagi dengan kondisi sekarang, ada yang masih positif membawa nilai histori penghormatan  kepada pemangku duka ada juga yang sudah tidak perluh dipakai lagi karena sudah bersifat Filiur yang justru menambah rasa sedih perasaan pemangku duka sebagai objek penerima.
Namun banyak pulah yang masih takut dengan ganjaran – ganjarannya jika tidak menurutinya, diantaranya:
a.       Keluarga atau anggota keluarga biasa ditimpah musiba yang berakibat kematian beruntun.
b.      Desa bias ditimpah musiba atau menimbulkan rasa duka yang berentetan akibat banyak warga yang ditimpah kematian.
Demikian Informasi Ini semoga bermanfaat

Selasa, 27 Juni 2017

INSTANSI INSPEKTORAT KABUPATEN MINAHASA UTARA BERSINERJI DENGAN VISI DAN MISI BUPATI VONNI ANEKE PANAMBUNAN DIANTARANYA MERAIH WTP DARI BPK - RI




 INSminut - Bukan sekedar menampilkan  kantor yang tampak megah setelah selesai direnovasi, namun  menampilkan berbagai torehan eksistensi kinerja yang lebih berdampak pada hasilnya.
Buktinya Minahasa Utara kembali mempertahankan predikat dari BPK – RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini tidak lepas dari peranan Instansi Inspektorat karena pencapaian  WTP merupakan sala satu indikator penting dan utama yang menjadi tolak ukur Kinerja Inspektorat.
Selain memfokuskan kinerja pada pencapaian WTP lewat kegiatan Reviu LKPD, Monitoring  dan penanganan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan BPK, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Pemeriksaan Khusus atas permintaan BPK, Koordinasi dengan BPK, Pendampingan Pemeriksaan BPK, Inspektorat Minut juga melaksanakan  kegiatan Internalnya yaitu Kegiatan PKPT I yang terdiri dari Pemeriksaan Reguler I terhadap LKP Desa dan Laporan Pengelolaan Dana – dana Sekolah (BOS, DAK, BOP, Komite). Kegiatan PDTT/Pemsus terkait laporan Masyarakat, atas Permintaan Bupati dan terkait isu Pemberitaan pada Media masa. Kegiatan Pemeriksaan sisa Barang Persediaan TA 2016 disetiap OPD. Kegiatan Pemeriksaan Aset Sekolah SMA/SMK yang akan dialihkan ke Provinsi. Kegiatan Reviu Pengadaan Barang dan jasa, Reviu LAKIP, Reviu RKPD, Reviu Penyerapan Anggaran.

 
Kegiatan Pelatihan kantor sendiri, Bimtek, Diklat, Koordinasi dan Konsultasi. Kegiatan Pendampingan BPKP dan Inspektorat Provinsi. Dan Kegiatan pemberian materi pada Peningkatan  Kapasitas Perangkat Desa.
Inspektorat Minahasa Utara sekarang diperkuat 37 orang ASN termasuk Inspektur. Dengan Pembagian ASN terdiri dari 7 orang menduduki jabatan di Struktural, 10 orang pelaksana. Dan untuk tenaga Fungsional berjumlah 20 orang terbagi 15 orang Fungsional dengan Jabatan Auditor dan 5 orang Fungsional dengan jabatan Pengawas Pemerintah.
Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu instansi pemerintah yang bernaung dibawa Pemeintahan kabupaten Minahasa Utara dengan tugas dan fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa. Juga Melakukan pembinaan di semua bidang tugas yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dengan mengutamakan pengawasan dan pembinaan pada Standart Proses, standar pelayanan, system Pengendali Internal, mengadakan Reviu, memantau kinerja ASN, penanganan dini potensi KKN, penanganan dini potensi Pungli/gratifikasi dan yang terpenting adalah pengawasan terhadap akuntabilatas dan pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang  undangan yang berlaku. Selain itu Inspektorat diharuskan  secara terus menerus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi terhadap Temuan – temuan  diantaranya temuan administrasi, temuan TGR Bendahara, temuan TGR Non Bendahara dan temuan TGR Pihak Ketiga. (tim webside minut)

Sabtu, 24 Juni 2017

SOSOK PEMIMPIN INSPEKTORAT KABUPATEN MINAHASA UTARA

INSminut - Setelah dilantik Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan akhir Desember 2016 lalu, Umbase Mayuntu,S.Sos , M.Si yang sebelumnya masi sebagai Pelaksana Tugas, langsung resmi sebagai Inspektur Devinitif pada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara. “Bersyukur kepada Tuhan saya dipercayakan memimpin Inspektorat Minut, tentu amanah yang diberikan ini harus saya jalankan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggungjawab yang tinggi, lihat saja nanti yang jelas saya sangat optimis bersama Ibu Bupati Vonni Anneke Panambunan dan Bapak Wakil Bupati Ir. Yoppi Lengkong pasti Inspektorat Kabupaten Minahasa utara akan lebih baik lagi dan mampu menopang Visi dan Misi Bupati Dan Wakil Bupati” tandas Mayuntu. Suami dari Ibu Jolanda Sasiang dan Ayah dari Jeane Julia Mayuntu, S.Ked dan Oktavianus Jus Mayuntu, SSTP ini, menitih karir sejak tercatat sebagai siswa APDN Manado Jurusan Pemerintahan Tahun 1986 dengan awal kepangkatan CPNS Pengatur Muda / II A sekarang Pembina Tingkat I / IV B. Bukan hal yang muda menitih karir sebagai Abdi Negara dari bawah tentu harus selalu siap menerima tantangan baik dalam pekerjaan dan dalam membina Keluarga “Seorang PNS/ASN harus siap setiap saat bukan hanya siap menerima jabatan harus siap juga menerima jika diNon Jobkan, Tuhan tidak pernah membiarkan jika kita selalu percaya padaNya Pasti Segala tugas dan tanggungjawab yang diberikan akan selesai dengan segala baik” terang Putra kelahiran Bantane, 28 Maret 1967 silam dan telah lama tinggal dan menetap di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara sejak awal karirnya sebagai ASN dan ditempatkan menjadi pelaksana di Kantor Camat Likupang. Awal dipercayakan menduduki Jabatan pada Tahun 1990 sebagai Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan Tahun 1994, kepala Seksi PMD Tahun 2000 di Kecamatan Likupang saat itu masih Kabupaten Minahasa (instansi Induk Pemda Minahasa). Sejak Instansi Induk menjadi Pemda Minut tahun 2001 Mayuntu masih menjabat Kasie PMD Kecamatan Likupang Barat sampai Tahun 2003 selanjutnya menjadi
Sekretaris Kecamatan Likupang barat . Tidak lama kemudian Mayuntu kembali dilantik menduduki Camat Wori sampai tahun 2008 kemudian menduduki jabatan Camat Likupang Timur ditahun yang sama sampai dengan 2010. Tahun 2013 menjadi Camat di Kecamatan Lembeh Utara Pemerintah Kota Bitung . Sebelum menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara 30 Desember 2016, Umbase Mayuntu sejak tahun 2013 menjabat sebagai Pembantu Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Selain mengenyam pendidikan di APDN Manado, Umbase Mayuntu melanjutkan Pendidikan Formalnya di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Magister di Unsrat Manado Jurusan PSP (Magister Sains/Peng. Sumberdaya Pembangunan). Menakhodai Inspektorat Minahasa Utara, Mayuntu secara struktural dibantu tenaga – tenaga yang handal dan berpengalaman di Instansi Inspektorat, sebut saja Brurry J. Dipan,SE sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I, Maartje Panambunan,SE sebagai Inspektur Pembantu Wilayah II, Denny Mudeng, S.Pd, MT sebagai Inspektur Wiklayah III dan Meity Lesar,SE,MM sebagai Sekretaris Inspektorat. (tim webside minut)