Banyak sumbuer dari internet yang
membahas tradisi pemakaman atau prosesi pemakaman jenasa/orang mati suku
minahasa namun saat dibuka dan dilihat ternyata yang dibahas adalah Tradisi
milik daerah lain. Adapun juga yang membahas Tradisi pemakaman orang minahasa
jaman dahulu kala yaitu Waruga. Lantas bagaimana tradisinya setelah atau
sesudah jaman Waruga?...pada umumnya belum pernah dibahas…maaf jika suda ada
namun saya belum sempat dibaca.
Berikut ini saya saya coba
membahas mudah – mudahan terbahas lengkap…soalnya uda sedikit lupa maklum
sekarang jaman modern/seiring perkembangan prosesi adat ini mulai dikesampingkan
atau sedikit dilupakan. Namun masih ada pulah desa – desa diminahasa raya (sekarang
terbagi menjadi wilayah Kota manado, Kota Bitiung, Kota Tomohon, Minahasa
Utara, Minahasa Induk, Minahasa selatan, Minahasa Tenggara dan sebahagian
wilayah Bolaangmongondou Raya, Sangier Talaut) yang masih bias dirasakan dan
ditemui.
Saat ini saya dapat
mengklasifikasikan menjadi 3 zaman terhadap perkembangan prosesi Pemakaman Adat
Minahasa, Yaitu:
1. Zaman
Waruga (sudah banyak dibahas di Internet tidak akan dibahas di blog ini)
2. Zaman
sesudah Waruga (mulai dikesampingkan atau dilupakan)
3. Zaman
sekarang.
Penulis lebih menekannkan pada no
2 diatas, maklum prosesi Zaman sesudah waruga ini semakin ditinggalkan (masih bisa
dirasakan sampai erah tahun pertengahan Tahun 90 an (Tahun 1995)). Padahal pada
Zaman sesudah waruga ini adalah zaman yang masih benar-benar memberikan
pandangan/makna bagaimana merasakan dan menunjukkan rasa kehilangan ketika ditinggalkan
sanak keluarga, sahabat untuk selama lamanya. Maaf buan berarti
mengkesampingkan saat prosesi sekarang. Namun lebih membandingkan zaman
tersebut dibandingkan dengan sekarang (Tahun 2000 an) yang sekarang pada
umumnya sudah bergaya full music (Kibord dan Karoukean) layaknya mengadakan
acara Pesta perkawinan dan wooowww bahkan acara Dansa dan cha cha Pun turut di
isi pada prosesi pemakaman (ketika Jenazah masih ada) lebih menghebohkan Judi
dan sabung ayam pun diikutsertakan.
Lanjut saja sudah lumayan
membahas Zaman sekarang nanti keburu lari dari pembahasan sesuai judul.
Zaman Sesudah Zaman Waruga, Suku
Minahasa dalam Prosesi Penghormatan pada Jenazah yang suda Meninggal adalan
sebagai berikut:
A. Persiapan
Pemakaman,
Prosesi
Persiapan Pemakaman ini adalah prosesi pembersihan, Perapihan Jenaza, perempahan /Peminyakan Jenazah dan Persiapan
Rumah (Pembatan Sabuah, Pembuatan Petih Jenaza, Penetapan Pemerintah Desa)
tempat Jenazah disemayamkan sebelum Jenaza dikuburkan esok hari (Aturan Orang
Minahasa Dahulu Jenazah tidak diperbolehkan ditahan/belum dikuburkan melewati
Tiga Malam) Aturan Juga menyebutkan Jenazah harus dibaringkan menghadap Jalan.
Catatan saya pada
Umumnya sekarang masi diberlakukan adat ini, namun ada yang sudah berbeda yaitu
Tahapan Perempahan dan Perminyakan Jenasa dimana menurut Informasi sejak Tahun
50 an sudah tergantikan. Sekarang telah memakai Parfum buatan biasanya
digunakan minyak Deklonya atau Penyuntikan Formalin. Informasi yang didapat
Tahapan Perempahan ini masih berada di Daerah Minahasa Tenggara Tepatnnya di
Desa Tatengesan dan Bentenan itupun tinggal meminumkan jenazah dengan minyak
ramuan (bahkan sekarang digantikan minyak Kayu Putih)
B. Pemakaman,
Proses pemakaman
tahu 50 s/d 60 masih menggunakan adat yang kental namun infonya mulai sulit
didapatkan. Saat memasuki tahun 70 an sampai dengan sekarang walaupun telah
terkikis dengan perubahan gaya modern namun dari hasil pantauan masih ada beberapa
Desa yang mempertahankannya…misalkan saja di Desa Wangurer Kecamatan Likupang
(sekarang Likupang Selatan) prosesinya masi tetap terpengaruh dengan dengan
adat walaupun di Desa sekitarnya sebahagian besar prosesi/aturan adat yang
bersifat “tidak sesuai” lagi mulai dihilangkan, berikut ini prosesi dan aturan
adatnya:
1.
Peraturan pembuatan sabuah/ bangsal Duka Rumah
Duka harus mematuhi aturan pekerjaan, yaitu:
a.
Harus terbuat dari Bulu/Bambu dan arah pangkal
dan ujung bambu berbeda dengan acara pernikahan ( Duka dan Gembira harus
dibedakan)
b.
Tidak boleh memakai tenda/bangsal sewaan(terbuat
dari Pipa logam)
c.
Bangsal tidak boleh melewati sipat/batas rumah
atau tidak boleh melebar ke samping Kiri atau samping kanan atau samping kiri
kanan dan didepan rumah (tidak boleh masuk pada Rumah tetangga) dan tidak bisa dibongkar
atau digantikan sampai pada acara Mingguan (Kumaus) tidak harus dirubah…kekurangannya
kalu Luas lebar kintal depan hanya dibawah 6 meter sementara banyak pelayat
(undangan Mingguan) yang hadir dan gangguan cuaca hujan pasti membuat tidak
nyaman.
d.
Pintu dan Jendela Utama Rumah Duka harus dibuka
siang dan malam sampai pada Acara Mingguan (sering membuat Kuwatir Pemangku
duka/tuan rumah terhadap pencurian) sehingga Tuan Rumah pemangku Duka
mengharapkan ada banyak orang untuk datang malam hari sampai acara Mingguan dan
hal ini pun dimanfaatkan oleh mereka yang gemar berjudi (berjudi diRumah duka
tetap dianggap legal karenah kondisi adat ini).
2.
Aturan Acara Penghiburan dan Penguburan
Acara Penghiburan atau kegiatan dalam rangka menghibur
keluarga yang sedang berduka di mulai sejak Bangsal selesai dikerjakan atau
malam sebelum Jenaza dikuburkan sampai pada acara tiga malam bahkan sampai pada
acara Mingguan, namun sekarang bentuk penghiburannya sudah berubah ysang dahulu
masih menyanyikan lagu Rohani dan atau semacam pantun berbalas balasan (judul
lagui Sirikan) sambil yang lain membuat petih jenazah, sekarang telah gantikan
dengan alat Musik (Keyboad) yang efeknya lagu – lagu/ yang tidak pantas
dinyayikan bahkan kegiatan Dansa dan chaka chaka pun dipertontonkan walau
Jenasa (mayat) masih ada.
Dahulu Jenazah tidak boleh ditahan atau disemayamkan
melebihi 2 hari (sebelum acara 3 malam) namun sekarang banyak yang semayamkan
jenaza (belum dikuburkan) sampai 1 minggu (Jenazah sudah disuntikan Formalin).
Pada saat Penguburan, semuah karangan Bunga (Krans)
harus dibawa serta ke kuburan tanpa tersisa kecuali Kain Hitam didepan Pintu
Utama. Namun sekarang, bahkan sampai acara 40 hari pasih dipajang di Rumah Duka
yang lebih miris lagi ada karangan bunga yang hanya disewakan.
C. Kumaus
(Mingguan),
Acara Kumaus
Memiliki Aturan, yaitu:
Setelah Ibadah perayaan Mingguan Keluarga menujuh ke
Kuburan tempat Jenazah dikebumikan. Bangsal yang ditahan sejak acara pemakaman
(sehingga buat Macet kendaraan jika sudah menggunakan setengah jalan) akhirnya
dibongkar walaupun Tamu Undangan masih ada. Namun Bambu/bulu hasil pembongkaran
tenda harus dibawah ke kuburan untuk dibuatkan Rumah sementara/kuburan sementara
Almarhum/a. Tak lupa diikutsertakan alat – alat makan berupa Piring Gelas,
rumping dan lain sebagainya dengan alasan adat, adalah untuk digunakan
Armarhum/a.
Sekembalinya
Keluarga dari Kuburan, tidak langsung menujuh Rumah duka melainkan ke sungai/Kuala
untuk membersikan diri karena sepanjang perjalanan ke sungai, anggota keluarga dan Tamu Undangan yang ikut
ke kuburan harus saling menggosok arang atau sesuatu yang membuat muka hitam
(kalau dahulu masih menggunakan cambuk) kegiatan kebiasaan adat ini masih
tertinggal di Desa wangurer Minahasa Utara (Prosesi ini layak untuk dijadikan
objek destinasi Wisata Minahasa Utara).
D. Prosesi
40 Hari,
Pada Prosesi 40
hari, tedapat aturan adat, Yaitu Setelah selesai acara 40 hari terdapat prosesi
dimana saat soreh menjelang malam hari, harus disiapkan makanan/sesajen yang
ditaruh dikamar milik almarhum/a sewaktu belum meninggal untuk katanya dimakan Arwah almarhum/a bersama
teman – teman arwah lainnya. Saat malam itu semuah anggota keluarga harus
meninggalkan rumah (mengkosongkan rumah)dan pindah ke rumah keluarga yang lain. Lampu
rumah tidak dinyalakan (dalam keadaan gelap gulita)
E. Prosesi
Perayaan 1 Tahun. (tidak ada ketentuan) tidak dibahas
F. Ganjaran
yang diyakini jika ketentuan ini dilanggar.
Seiring
perkembangan zaman tentu aturan – aturan adat ini seharusnya mulai disesuaikan
lagi dengan kondisi sekarang, ada yang masih positif membawa nilai histori
penghormatan kepada pemangku duka ada
juga yang sudah tidak perluh dipakai lagi karena sudah bersifat Filiur yang
justru menambah rasa sedih perasaan pemangku duka sebagai objek penerima.
Namun banyak
pulah yang masih takut dengan ganjaran – ganjarannya jika tidak menurutinya,
diantaranya:
a.
Keluarga atau anggota keluarga biasa ditimpah
musiba yang berakibat kematian beruntun.
b.
Desa bias ditimpah musiba atau menimbulkan rasa
duka yang berentetan akibat banyak warga yang ditimpah kematian.
Demikian Informasi Ini semoga
bermanfaat